blogjogja.my.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Marzuki mengaku tiada tahu alasan pasti mengapa dirinya diberhentikan.
“Kami tidaklah tahu pada konteks apa diberhentikan, tidaklah tahu,” kata Marzuki pada Perkotaan Malang, Jawa Timur, hari terakhir pekan (29/12/2023).
Marzuki juga tidaklah paham apakah pemberhentian itu terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, dirinya menjamin bersikap netral pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Kami tiada tahu, apa kesalahan saya. Sejak ada penetapan Pilpres, semua saya ajak untuk netral. PBNU instruksi secara umum netral, instruksi itu yang tersebut kami pegang,” tegasnya.
Meski begitu, Marzuki mengaku menghormati berhadapan dengan langkah dari PBNU tersebut.
Ia juga telah menerima surat pemberhentian yang dimaksud ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, pada Kamis (28/12) sore.
“Kami tetap saja menghormati ketika kebijakan itu dibuat oleh orang yang dimaksud kami hormati. Maka secara struktural, kami sebagai kader NU tentu menerima secara keorganisasian,” ungkapnya.
Mendadak Dicopot
PBNU mendadak mengeluarkan kebijakan mengejutkan, PBNU memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatannya selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Dalam keputusannya, PBNU menyatakan mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisinya berhadapan dengan dasar evaluasi terhadap tindakan juga pernyataan sang kiai itu.
Pemberhentian ini tertuang di Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang PEMBERHENTIAN KETUA PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR. Surat ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, lalu Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.
Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni menyebut, pemberhentian KH Marzuki Mustamar merupakan permasalahan internal organisasi.
“Hal biasa, persoalan internal organisasi,” kata Amin Said, Kamis (28/12/2023).
