blogjogja.my.id – Persoalan pengungsi Rohingya yang terus datang ternyata menjadi hal yang mana perlu disikapi dengan cermat. Penolakan warga lokal kemudian memicu pertanyaan mendasar, apakah Indonesia punya kewajiban urus pengungsi Rohingya secara legal?
Jumlah yang dimaksud terus meningkat memunculkan keresahan pada warga sekitar Aceh, yang digunakan menjadi lokasi pengungsi ini bersandar dari kapal. Berbagai keluhan disampaikan warga lokal, namun ada pula suara-suara pro pengungsi yang mana memohonkan pemerintah bertindak mengurus pengungsi ini.
Lalu Sebenarnya Adakah Kewajibannya secara Legal?
Etnis Rohingya mendapatkan perlakuan diskriminatif oleh pemerintahan Myanmar, dan juga sejumlah yang mana memutuskan melarikan diri dari negara tersebut. Mereka kemudian berpindah menuju ke negara tetangga sekitar Myanmar, salah satunya Indonesia.
Secara legal, aturan mengenai pengungsi dari negara lain tercantum di hasil Konvensi 1951 kemudian Protokol 1967. Aturan ini berlaku secara internasional untuk negara-negara yang dimaksud menjadi anggotanya. Nah secara legal, Indonesia belum menjadi negara yang termasuk pada konvensi tersebut.
Lalu apa artinya?
Atas dasar kemanusiaan, Indonesia dapat membantu pengungsi Rohingya yang mana datang ke wilayah NKRI. Namun demikian hal ini tetap saja harus sesuai dengan hukum yang digunakan berlaku di area Indonesia, yakni peraturan perundang-undangan nasional dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, serta praktik internasional.
Mengacu pada Pasal 3 Perpres 125/2016, penanganan pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang dimaksud berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penanganan kemudian dikoordinasikan oleh Menko Polhukam, yang dimaksud dilaksanakan pada rangka perumusan kebijakan meliputi penemuan, penampungan, pengamanan, lalu pengawasan keimigrasian.
Konvensi 1951 juga Protokol 1967
Hingga pada waktu ini, Indonesia belum menjadi pihak yang tersebut terlibat di Konvensi Tahun 1951 kemudian Protokol 1967, kewenangan otoritas Indonesia untuk menentukan status pengungsi atau “Refugee Status Determination” (RSD) tiada ada.
Oleh dikarenakan itu, pengaturan terkait pengungsi ditangani oleh UNHCR, sebuah lembaga PBB yang tersebut bertanggung jawab melawan isu pengungsi sesuai dengan mandat yang mana diberikan berdasarkan Statuta UNHCR Tahun 1950.
Meskipun belum meratifikasi Konvensi Tahun 1951, semua negara masih diharapkan untuk mematuhi standar pemeliharaan pengungsi yang dimaksud sudah menjadi bagian dari hukum internasional umum, lantaran konvensi yang disebutkan dianggap sebagai jus cogens. Oleh oleh sebab itu itu, pengembalian orang pengungsi ke wilayah di dalam mana hidup atau kebebasannya terancam bukan diizinkan.
Peningkatan total pencari suaka menjadi sumber perasaan khawatir bagi Indonesia, mengingat negara ini belum meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi, juga tidak ada diwajibkan untuk menerima pencari suaka. Jika para pencari suaka masuk ke Indonesia secara ilegal, hal ini dapat mengganggu stabilitas pertahanan kemudian keamanan Indonesia.
Jadi kesimpulannya apakah Indonesia punya kewajiban urus pengungsi Rohingya adalah bisa saja tapi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya sisi kemanusiaan.
Namun secara aturan resmi, Indonesia tidak ada memiliki kewajiban sepenuhnya membantu Rohingya, khususnya untuk melaksanakan pasal-pasal yang dimaksud ada dalam di konvensi dan juga protokol tadi, Indonesia bukan harus menaatinya sebab tidak anggota.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
