Kaleidoskop 2023: Tamatnya Firli Bahuri pada area KPK hingga Kasus Fenomenal

blogjogja.my.id – Tahun 2023 menjadi sejarah kelam bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Titik terendahnya, ketika Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November, menetapkan Firli Bahuri yang menjabat ketua KPK sebagai dituduh dugaan korupsi.

Firli diduga melakukan korupsi merupakan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Pemerasan itu terkait dengan penanganan tindakan hukum korupsi di area Kementerian Pertanian.

Status Firli mencetak sejarah di upaya pemberatasan korupsi di dalam Indonesia, khususnya KPK sebagai lembaga penegak hukum. Sejak KPK berdiri pada 2003, baru kali ini pemimpin tertingginya menjadi terdakwa dugaan korupsi.

Status Firli sebagai tersangka, direspons Presiden Joko Widodo dengan menonaktifkannya sebagai ketua. Kemudian melantik Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara dalam Istana Negara, Ibukota pada 27 Oktober.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada 24 November. Namun perlawanan Filri harus kandas, 19 Desember 2023, hakim memutuskan tak menerima praperadilannya.

Dua hari setelahnya itu, tepatnya pada 21 Desember, Filri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua KPK. Dia mengaku sudah pernah mengirimkan surat pengunduran dirinya terhadap presiden pada 18 Desember.

Namun surat itu harus direvisi, sebab Firli menggunakan kata ‘berhenti’ bukanlah ‘mengundurkan diri.’ Akhirnya setelahnya melakukan perbaikan, surat pengunduran diri kembali dikirimkannya pada 22 Desember.

Bersamaan dengan perkaranya pidananya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga mengusut pelanggaran etik Firli. Lima Anggota Dewas KPK menyepakiti Filrli melakukan pelanggaran etik berat, oleh sebab itu mengomunikasikan serta melakukan konferensi dengan SYL. Sebagai sanksi menghadapi perbuatannya Firli diminta mengundurkan diri.

Dewas KPK mengatur sidang kode etik perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Dewas KPK menyelenggarakan sidang kode etik persoalan hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Selain itu, Firli juga terbukti melakukan pelanggaran etik, lantaran tak jujur melaporkan hartanya dalam di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara). Harta yang mana tak dilaporkannya berbentuk kepemilikan vala senilai Mata Uang Rupiah 7,8 miliar, tujuh tanah dan juga bagunan yang digunakan dibeli menggunakan melawan nama istrinya.

Tinggal hitungan hari menuju 2024, pada 28 Desember, berakhir pula karier Firli pada KPK. Presiden Joko Widodo resmi memberhentikannya. Salah satu pertimbangannya, putusan Dewas KPK yang digunakan menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat.

Asusila hingga Korupsi di area Internal KPK

Ikan busuk mulai dari kepala. Pimpinan bermasalah, bawahannya juga bermasalah. Pepatah yang tepat menggambar situasi dalam KPK sepanjang 2023.

Sebelum prahara Filri Bahuri, beberapa orang perkara juga terjadi pada internal lembaga KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga tersangkut dugaan pelanggaran etik. Tanak adalah pengganti Lili Pintauli Siregar, perwakilan ketua KPK yang mana mengundurkan diri usai tersandung dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, Tanak diduga berinteraksi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, pihak yang sedang berperkara pada KPK.

Pada Awal Minggu 19 Juni, empat anggota Dewas KPK menyepakati Tanak tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik. Namun Anggota Dewas KPK Albetina Ho menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Albertina yang mana merupakan mantan hakim, menyakini Tanak bersalah melakukan pelanggaran etik dengan berbicara denggan Idris Sihite, sehingga menyebabkan konflik kepentingan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) dengan anggota lainnya pada waktu konpers masalah tindakan hukum dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari terakhir pekan (8/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) bersatu anggota lainnya ketika konpers mengenai perkara dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari terakhir pekan (8/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Masih pada bulan Juni, Dewas KPK mengungkap adanya pungutan liar atau pungli di area lingkungan Rumah Tahanan atau Rutan KPK. Perkara ini melibatkan puluhan petugas rutan. Angkanya ditaksir mencapai Rupiah 4 miliar, dan juga diduga telah berlangsung lama.

Pungli agar para terperiksa korupsi mendapatkan prasarana lebih lanjut pada waktu ditahanan, seperti miliki handphone, mendapatkan makanan lebih, serta tiada mengambil bagian bersih-bersih.

Kasus pungli itu juga terungkap bersamaan dengan adanya perkara dugaan pelecehan seksual yang digunakan diadakan petugas rutan KPK berinisial M untuk istri orang tahanan korupsi. M diduga melakukan panggilan telepon video sex terhadap korban.

Kasus ini pun berakhir dengan sanksi etik yang tersebut dijatuhkan Dewas KPK terhadap M terdiri dari permintaan maaf secara terbuka dan juga bukan langsung.

Seolah tak ada habisnya, terungkap pula tindakan hukum dugaan korupsi yang digunakan diadakan pegawai KPK berinisial NAR di dalam bagian adminitrasi. NAR diduga menilep uang perjalanan dinas luar kota penyidik KPK hingga mencapai Rupiah 550 juta.

Modusnya, NAR diduga melakukan memanifulasi biaya perjalanan dinas luar kota. Salah satu sumber Suara.com dalam internal KPK mengumumkan cara yang diduga dilaksanakan NAR, dengan memanifulasi jumlah keseluruhan tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, serta uang makan.

Uang itu kemudian diduga digunakan NAR untuk berlibur serta berbelanja. Pada 21 September, KPK mengambil tindakan dengan memecatnya.

Kedua tindakan hukum korupsi juga pungli itu belum menemukan titik untuk pertanggung jawaban pidananya. Terakhir pada 6 Desember, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, dua perkara itu masih pada proses penyelidikan, alias belum ada dituduh yang tersebut ditetapkan.

Lukas Enembe hingga Pamer Berujung Pidana

Meski diwarnai persoalan internal, namun sebagian upaya penindakan masih ada yang mana berjalan di area KPK. Pada awal 2023, tepatnya 10 Januari, KPK menangkap Lukas Enembe oleh sebab itu melakukan korupsi ketika menjabat gubernur Papua. Lukas baru ditangkap pasca dinyatakan sebagai dituduh pada September 2022.

Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam persidangan Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi terdiri dari penerimaan suap juga gratifikasi senilai Mata Uang Rupiah 46,8 miliar. Selain itu beliau juga menjadi terdakwa langkah pidana pencucian uang. Pada persidangan juga terungkap perilaku Lukas yang mana bermain judi di dalam Siangpura.

Pada 19 Oktober, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan juga denda Rupiah 500 jt terhadap Lukas. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Ibukota memperberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun usai dirinya mengajukannya banding.

Belakangan, Lukas Enembe menghembuskan nafas terkahirnya dalam Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD), Ibukota Indonesia pada 26 Desember.

Setelah Lukas, KPK menangani beberapa orang persoalan hukum korupsi yang digunakan fenomenal. Perkaranya berawal dari kejadian popular di area media sosial.

Dimulai dengan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Rafael harus berurusan dengan KPK, berawal dari penganiayaan berat yang digunakan dilaksanakan putrannya, Mario Dandy Satrio terhapa remaja, bernama David.

Publik mempertanyakan gaya hidup mewah putranya yang tersebut kerap dipamerkan di area media sosial. Mario ketika datang untuk melakukan penganiayaan ke David menggunakan mobil Jeep Robicon.

Publik yang mana geram akan tingkah Mario, memviralkan gaya hidup mewah keluarganya yang dimaksud diduga tidaklah berkesuain dengan profil Rafael sebagai pejabat pajak.

KPK lantas merespons dengan memanggil Rafael untuk diklarifikasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) miliknya. Menemukan ada janggal, Rafael dijadikan terdakwa lalu ditahan sejak 3 April 2023.

Dalam persidangan Rafael didakwa menerima gratifikasi Rupiah 16,6 miliar dengan istrinya, Ernie Meike Torondek serta pencucian uang sekitar Mata Uang Rupiah 100 miliar. Pada persidangan 11 Desember, Rafael dituntut Jaksa KPK 14 tahun penjara.

Bagaikan efek domino, pamer berujung jadi terdakwa korupsi kemudian menyasar Mantan Kepala Bea dan juga Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia disampaikan KPK sebagai dituduh pada 12 Juni juga ditahan sejak 7 Juli.

Kasusnya juga berawal dari perilaku anak lalu istrinya yang digunakan kerap menampilkan gaya hidup mewah menggunankan barang-barang dari merek internasional. Pada persidangan, Andhi didakwa melakukan dugaan korupsi merupakan penerimaan gratifikasi Rp58,8 miliar selama 11 Tahun.

Masih di dalam lingkungan Kementerian Keungan, ada nama mantan Kepala Bea juga Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Kasusnya juga sejenis berawal dari gaya hidup mewahnya yang tersebut ramai di tempat media sosial. Dari banyak foto yang mana beredar menunjukkan Eko berposes sama-sama kendaraan mewah.

Dia dijadikan terperiksa serta ditahan KPK sejak 8 Desember 2023. Eko diduga melakukan korupsi terdiri dari penerimaan gratifikasi senilai Rupiah 18 miliar.

Penetapan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dituduh juga menjadi salah satu perkara korupsi yang menarik perhatian publik.

Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi Kabasarnas.
Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi Kabasarnas.

Kasus ini berawal pada waktu KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT untuk Letkol Afri Budi Cahyanto, anak buah Henri pada 25 Juli. Setidaknya beberapa orang orang tertangkap.

Henri bersam anak buahnya diduga menerima suap senilai Mata Uang Rupiah 88 miliar dari banyak pengusaha perusahaan terkait dengan pengadaan barang dan juga jasa pada Basarnas. KPK yang mana mengumumkan Henri juga banyak pihak swasta sebagai terdakwa harus mengajukan permohonan maaf untuk TNI.

Permohonan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 28 Juli, usai didatangi beberapa petinggi Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) dalam Gedung Merah Putih KPK.

Tanak mengaku ada kekhilafan dari penyidik juga penyilidik KPK di memutuskan Henri juga Afri sebagai tersangka. Dia berdalih sesuai dengan Undang-Undang, kewenangan hukum pidana keduanya harusnya ditangani Puspom TNI serta diadili di area Pengadilan Militer.

Selanjutnya perkara korupsi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Dia dijadikan dituduh dan juga ditahan sejak 12 Juli. Dia dijadikan dituduh dugaan korupsi sebagai penerimaan suap di pengurusan perkara di dalam MA.

Pada persidangan, Jaksa KPK mendawka Hasbi Hasan menerima suap Mata Uang Rupiah 12,2 miliar juga gratifikasi Mata Uang Rupiah 630 juta. Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, oleh sebab itu menyeret nama penyanyi Windi Yunita Bastari Usman alias Windi Idol.

Pada persidangan disebutkan dari penerimaan gratifikasi, salah satunya digunakan Hasbi Hasan dan juga Windy Idol menaiki hilikopter untuk mengelilingi bali.

Kemudian persoalan hukum korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persoalan hukum ini SYL ditetapkan sebagai dituduh kemudian ditahan usai ditangkap pada 12 Oktober.

SYL jadi terdakwa bersatu Direktur Alat juga Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan juga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi merupakan pemerasan pada jabatan, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk terlibat dan juga di pengadaan barang lalu jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL diduga memerintahkan Hatta dan juga Kasdi menarik setoran senilai Simbol Dolar 4.000-10.000 atau dirupiahkan Mata Uang Rupiah 62,8 jt sampai Rupiah 157,1 jt (Rp15.710 per dolar Negeri Paman Sam pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I serta eselon II pada Kementan.

Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan dalam Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan dalam Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang mana di-mark up atau digelembungkan, juga setoran dari vendor yang dimaksud mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang dimaksud menjerat Syahrul terjadi pada rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK menyebutkan ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rupiah 13,9 miliar.

Penatapan SYL sebagai terperiksa dalam KPK, yang juga menjadi awal penguusutan dugaan pemerasaan yang diadakan Firli Bahuri, hingga jadi terperiksa di area Polda Metro Jaya.

Kasus selanjutnya masih dari lingkungan Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo, yakni Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum juga HAM, Eddy diduga melakukan korupsi sebagai penerimaan suap serta gratifikasi dari senilai Simbol Rupiah 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di tempat Kementerian Hukum serta HAM, juga Bareskrim Polri. Uang itu diterima Eddy dengan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan juga Yogi Arie Rukmana. Eddy disampaikan secara resmi sebagai dituduh pada 7 Desember 2023.

KPK belum melakukan penangkapan terhadap Eddy kemudian anak buahnya. Penyidik baru menahan Helmut selaku pemberi suap juga gratifikasi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *