Geger Kasus Pembunuhan Di Wonogiri: Sarmo Bunuh 4 Orang, Dicekik Dan Diracun

blogjogja.my.id – Kepolisian Resor Wonogiri berhasil mengungkap tindakan hukum pembunuhan empat korban yang dilaksanakan oleh terdakwa Sarmo (35), warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Daerah Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka Sarmo yang dimaksud melakukan pembunuhan terhadap empat korban pada tahun 2020 lalu terungkap kasusnya pada Desember 2023, kata Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada konferensi pers dalam Mapolres Wonogiri, Hari Sabtu (30/12/2023).

Kapolda menyatakan persoalan hukum pembunuhan yang disebutkan terungkap pada akhir tahun ini, berkat kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri yang tersebut didukung Polda Jateng. Pengungkapan persoalan hukum pembunuhan ini adalah sebuah prestasi yang dimaksud membanggakan bagi Polri.

Tersangka terungkap sebelumnya membunuh dua korban yakni Agung Santosa (47), warga Desa Sajen Kecamatan Trucuk, Klaten dan juga Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno Wonogiri.

Dua korban lainnya yang mana terungkap yakni Katiyani, warga Desa Sanan Kecamatan Girimarto Wonogiri. Diketahui, kerangka Katiyani ditemukan di area sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem, pada tanggal 16 Mei 2020.

Menurut Kapolda, korban Katiyani yang dimaksud dibunuh dengan cara dicekik lalu beberapa kali dibenturkan. Kemudian dirampas kendaraan kemudian uangnya. Satu korban lainnya, yakni Sudimo, pemilik lahan yang dimaksud disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu pada Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri.

Korban Sudimo tersebut, kata Kapolda, dibunuh oleh pelaku, Sarmo, dengan cara diracun, lewat minuman teh yang tersebut dicampuri apotas. Dua korban terakhir yakni Agung Santosa lalu Sunaryo juga ditewaskan dengan diracun dari minuman teh dicampur apotas.

Kapolda menjelaskan bermula dari terungkapnya dua perkara pembunuhan yang dimaksud ditemukan sebelum serta dengan dua korban ini, maka ada empat orang korban pembunuhan yang dimaksud dijalankan oleh Sarmo.

Polisi sebelumnya telah terjadi mengungkap dua orang korban yang mana dibunuh oleh Sarmo, sudah ada menjadi tulang belulang di tempat kawasan Hutan Dorok Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, pada tanggal 11 Desember 2023.

Tersangka Sarno akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP, tentang Kasus aksi pidana Poembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Sumber: Antara)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *